Ini Kata Gebernur Herman Deru Soal Pajak Kendaraan Listrik di Sumsel

Jumat 24-04-2026,09:22 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel tengah mempersiapkan aturan terkait tarif pajak kendaraan lisrik yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Diketahui kendaraan listrik bakal menjadi objek pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sumatera Selatan (Sumsel). Pemberlakuan itu berlaku sejak April, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 11/2026. 

BACA JUGA:Permintaan Mobil Listrik di Asia Meningkat Tajam, Dampak Perang Iran-AS

BACA JUGA:Rencana Prabowo, Mobil Motor Bakal Pakai Listrik, BBM Khusus Orang Kaya, Genjot Pembangkit Tenaga Surya

Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan mengatakan pengenaan pajak terhadap kendaraan bermotor listrik bakal meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PKB. Namun, jumlahnya disebut masih terbatas.

"Jika sebelumnya dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 kendaraan listrik pada praktiknya dikenakan tarif nol persen atau bebas pajak, maka dalam aturan terbaru ini KBL (kendaraan bermotor listrik) tetap menjadi objek PKB dan BBNKB, namun dapat diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan oleh pemerintah daerah," ujar Rizwan, Selasa, 21 April 2026.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi bentuk fleksibilitas fiskal daerah. Pemerintah daerah mendapat ruang untuk menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kondisi fiskal masing-masing, tanpa mengurangi komitmen dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik.

Meski jumlah KBL tak banyak, kebijakan ini menjadi potensi peningkatan pajak daerah.

BACA JUGA:Pasar Domestik Lemah, Puluhan Produsen Kendaraan Listrik China Terancam Bangkrut, Ubah Aturan Subsidi di 2026

BACA JUGA:Chery Boyong SUV Listrik J6T ke Indonesia, Penasaran? Cek Harganya di Ajang GJAW 2025

"Dari sisi potensi fiskal, kebijakan ini secara teoritis memang membuka peluang tambahan penerimaan daerah.

Namun, potensinya masih relatif terbatas mengingat populasi kendaraan listrik di Sumsel saat ini masih sangat kecil dibandingkan kendaraan konvensional," katanya.

Rizwan menyebutkan jumlah kendaraan listrik di Sumsel saat ini hanya sebanyak 4.747 unit, terdiri dari 3.482 kendaraan roda dua dan 1.265 kendaraan roda empat. Mengenai besaran nilai pajak, dia menyebut sedang tahap penyusunan.

"Saat ini Pemprov Sumsel tengah menyusun Peraturan Gubernur. Adapun skema insentif untuk kendaraan listrik masih dalam tahap pembahasan dan menunggu arahan Pak Gubernur," jelasnya.

Kategori :