Viral! Pulau Umang Dijual? Ini Kata KKP

Kamis 16-04-2026,22:44 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

Ia menegaskan bahwa proses pengawasan akan terus dilakukan secara ketat untuk memastikan pemanfaatan ruang laut tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.

“Setiap aktivitas di kawasan pesisir harus berada dalam koridor hukum, termasuk kegiatan wisata dan pembangunan fasilitas permanen,” ujarnya.

BACA JUGA:Puncak Perayaan Cap Go Meh Digelar 1 Maret 2026, Jembatan Tongkang ke Pulau Kemaro Dipasang 26 Februari 2026

BACA JUGA:ARYADUTA Palembang Lanjutkan Program Asta Karya, Momen Bersama Panti Asuhan Tirta Kadesy di Pulau Kemarau

Langkah ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam pemanfaatan ruang laut, khususnya di wilayah pulau-pulau kecil.

Pemerintah menilai bahwa kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya penting untuk kepastian hukum, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan pesisir.

Kasus Pulau Umang menjadi pengingat bahwa pengembangan sektor pariwisata di wilayah pesisir harus dilakukan secara bertanggung jawab. Pemerintah menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh perizinan sebelum menjalankan aktivitasnya.

Dengan langkah penertiban ini, KKP berharap pengelolaan pulau kecil di Indonesia dapat berjalan secara berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan ekosistem laut.

 

Kategori :