Ia menegaskan bahwa proses pengawasan akan terus dilakukan secara ketat untuk memastikan pemanfaatan ruang laut tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.
“Setiap aktivitas di kawasan pesisir harus berada dalam koridor hukum, termasuk kegiatan wisata dan pembangunan fasilitas permanen,” ujarnya.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam pemanfaatan ruang laut, khususnya di wilayah pulau-pulau kecil.
Pemerintah menilai bahwa kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya penting untuk kepastian hukum, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan pesisir.
Kasus Pulau Umang menjadi pengingat bahwa pengembangan sektor pariwisata di wilayah pesisir harus dilakukan secara bertanggung jawab. Pemerintah menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh perizinan sebelum menjalankan aktivitasnya.
Dengan langkah penertiban ini, KKP berharap pengelolaan pulau kecil di Indonesia dapat berjalan secara berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan ekosistem laut.