BANNER PEMPROV MARET-APRL 2026
BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Viral! Pulau Umang Dijual? Ini Kata KKP

Viral! Pulau Umang Dijual? Ini Kata KKP

Pernyataan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait informasi yang viral di media sosial soal penjualan Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang--

RADARPALEMBANG.ID - Berikut pernyataan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait informasi yang viral di media sosial soal penjualan Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten.

ementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa informasi mengenai penjualan Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten, yang sempat viral di media sosial adalah tidak benar.

Terkait hal itu Pemerintah juga mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut di kawasan tersebut karena dugaan pelanggaran perizinan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

BACA JUGA:Siapa Raden Nangling? Pemilik Hotel Pertama di Palembang yang Makamnya Berada di Tengah Kota

BACA JUGA:Ahli Waris Raden Nangling Gugat Citra Sriwijaya Advertising, Billboard Tanpa Izin di Atas Lahan Pemakaman

“Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pengelola tidak pernah menjual Pulau Umang melalui platform digital. Namun, ditemukan indikasi pelanggaran dalam pemanfaatan ruang laut sehingga aktivitas tersebut dihentikan sementara,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu, 15 April 2026.

Menurut dia, pengelola pulau yang dioperasikan oleh PT GSM juga telah meminta pihak terkait untuk menurunkan konten promosi penjualan yang sempat beredar di media sosial sejak awal April 2026.

Temuan Pelanggaran Perizinan

Meski isu penjualan dipastikan tidak benar, tim pengawas menemukan bahwa pengelola resor di Pulau Umang menjalankan kegiatan usaha tanpa mengantongi sejumlah izin penting.

BACA JUGA:Berlangsung Meriah, Honda AT Family Day 2026 Astra Motor Sumsel Ramaikan Cap Go Meh Pulau Kemarau

BACA JUGA:Jadi Destinasi Cap Go Meh, Ternyata Pulau Kemaro Punya Sejarah Kelam Soal PKI

Beberapa dokumen yang belum dimiliki antara lain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, serta izin usaha wisata tirta.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi KKP untuk menghentikan sementara aktivitas usaha hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

“Kami mendukung pengembangan ekonomi di wilayah pulau kecil, tetapi kepatuhan terhadap regulasi adalah hal yang tidak bisa ditawar,” kata Ipunk.

Pengawasan Diperketat

Sumber: