Menteri Agama Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Sabtu 14-03-2026,15:46 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

JAKARTA, RADARPALEMBANG.ID - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. 

Larangan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran bagi ASN Kemenag merupakan bagian dari upaya menjaga integritas.

Selain itu, larangan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran bagi ASN Kemenag untuk memastikan penggunaan fasilitas negara digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai peruntukannya.

Menag menyampaikan setiap ASN memiliki kewajiban untuk memegang teguh nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara.

BACA JUGA:Lebaran 2026 Versi Pemerintah dengan Muhammadiyah, Kemenag Beri Sinyal Ada Perbedaan

BACA JUGA:Kemenag Ajak Umat Islam Salat Gerhana Bulan pada 3 Maret 2026

"ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab,"kata Menag dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu 14 Maret 2026.

ASN Kemenag, menurut Nasaruddin Umar, dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.

Menag Nasaruddin Umar menjelaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. 

Karena itu, sambung dia, penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik Lebaran.

BACA JUGA:Kemenag dan DPR Ajak Umat Hormati Perbedaan Penetapan Ramadan 1447 H/2026 M

BACA JUGA:Kemenag: Hilal Ramadan 1447 H di Bawah Ufuk, Mustahil Terukyat

"Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen lebaran, misal untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa gunakan fasilitas yang ada," sebut Menag Nasaruddin Umar.

Larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang pegawai negeri sipil menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.

Menag Nasaruddin Umar juga mengingatkan bahwa ASN Kemenag memiliki peran penting sebagai teladan bagi masyarakat, terutama dalam menjaga etika dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara.

Kategori :