BANNER PEMPROV MARET 2026
BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Pemkot Palembang Lelang Terbuka 88 Kendaraan Dinas Tahun 2025, 47 Unit Terjual Masih Layak Pakai

Pemkot Palembang Lelang Terbuka 88 Kendaraan Dinas Tahun 2025, 47 Unit Terjual Masih Layak Pakai

Pemkot Palembang mengadakan lelang terbuka kendaraan dinas operasional dan jabatan sepanjang tahun 2025 sejumlah 88 unit kendaraan.--dokumen/radarpalembang.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengadakan pelelangan kendaraan dinas operasional dan jabatan dengan total kendaraan 88 unit, sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, terjual 47 unit yang masih layak pakai, belum lama ini

Dari lelang kendaraan itu, Pemkot Palembang meraup Rp 495.284.600 dan uang hasil lelang ini masuk ke dalam pendapatan daerah.

Seperti dijelaskan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang Ahmad Nashir bahwa lelang kendaraan dinas tersebut telah dilaksanakan dalam dua tahap pada 2025.

Dari lelang tahap pertama, kata dia, sebanyak 28 unit kendaraan laku terjual dengan nilai hasil penjualan mencapai Rp 57.422.000, dari nilai limit penjualan sebesar Rp 59.292.000.

BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi Gabungan Perdana Tahun 2026, Sekda Palembang Ingatkan ASN Tingkatkan Kinerja

BACA JUGA:Pembagian SHU Tahun 2025, Kelompok CU Jaya Bersama Dorong Pertumbuhan Ekonomi Anggota

Sementara itu, lelang tahap kedua dilaksanakan pada 10 Oktober 2025 dengan jumlah 55 unit kendaraan dalam 46 paket lelang. Namun, hanya 16 unit kendaraan yang berhasil terjual.

"Lelang pertama dilaksanakan pada 28 Februari 2025 dengan jumlah 33 unit kendaraan dalam tujuh paket lelang. Untuk lelang tahap kedua, nilai limit penjualan sebesar Rp 3,209 miliar, sementara hasil penjualannya mencapai Rp 350.750.000," ujarnya.

Selain melalui mekanisme lelang terbuka, Pemkot Palembang juga menjual kendaraan dinas mantan pimpinan DPRD Kota Palembang masa jabatan 2014-2019 sesuai ketentuan yang berlaku.

Penjualan meliputi satu unit Toyota Alphard tahun 2012 atas nama H Darmawan nilai jual Rp 36.551.200, satu unit Honda CR-V tahun 2015 atas nama Sri Wahyuni nilai jual Rp 29.877.200, serta satu unit Honda CR-V tahun 2015 atas nama M Adiansyah nilai jual Rp20.684.200.

BACA JUGA:Palembang Nihil Kasus Super Flu, Ratu Dewa Tetap Minta Warga Waspada

BACA JUGA:Kapolri Mutasi Jajaran Pejabat di Polda Sumsel, Mulai dari Wakapolda hingga 4 Kapolres Diganti

"Total pendapatan dari penjualan kendaraan mantan pimpinan DPRD tersebut sebesar Rp87.112.600," jelasnya.

Dengan demikian, total pendapatan dari penjualan dan lelang kendaraan dinas sepanjang 2025 mencapai Rp495.284.600 dari 47 unit kendaraan.

Sumber:

Berita Terkait