Zakat Fitrah 2026, Kapan Sebaiknya Dibayar?
Zakat dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat (seperti Baznas), masjid, atau langsung kepada yang berhak menerima (fakir miskin).--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Zakat fitrah adalah zakat wajib bagi setiap Muslim (laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak) yang hidup di bulan Ramadan hingga Syawal, dan memiliki kelebihan makanan pokok.
Ditunaikan sebelum salat Idul Fitri sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa, atau setara uang (sekitar RP 35.000 hingga Rp 50.000 pada 2026), bertujuan mensucikan diri.
Zakat fitrah wajib dibayarkan saat bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri, dengan waktu paling utama adalah malam takbiran hingga sebelum salat Idulfitri dilaksanakan. Batas akhirnya adalah sebelum matahari terbenam pada 1 Syawal.
Rincian Waktu Pembayaran Zakat Fitrah:
BACA JUGA:Keutamaan Puasa Hari ke-20 Ramadhan, Ini Amalan dan Doa yang Dianjurkan
Waktu Mubah (Boleh): Sejak awal Ramadan hingga hari terakhir Ramadan.
Waktu Wajib: Saat matahari terbenam pada malam Idulfitri (malam 1 Syawal).
Waktu Sunah/Utama: Setelah salat subuh tanggal 1 Syawal hingga sebelum salat Idulfitri.
Waktu Makruh: Setelah salat Idulfitri hingga terbenam matahari pada 1 Syawal.
BACA JUGA:Doa Utama Malam Lailatul Qadar, Lengkap Arab Beserta Latin
Waktu Haram: Setelah terbenam matahari pada 1 Syawal.
. Berikut adalah poin-poin penting mengenai zakat fitrah:
Hukum & Tujuan: Wajib (fardu ain) bagi umat Islam untuk mensucikan diri setelah Ramadan dan berbagi dengan kaum membutuhkan (mustahik).
Waktu Pelaksanaan: Paling baik dibayarkan setelah salat subuh tanggal 1 Syawal sebelum salat Idulfitri, namun diperbolehkan satu atau dua hari sebelum hari raya.
Sumber:



