Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur sanksi administratif bagi penyedia jasa.
BACA JUGA:PLN ULP Muara Enim Sukses Dukung TMMD Kodim 0404, Wujudkan Terangnya Harapan di Desa
"Kalau pekerjaan terlambat, ada mekanisme yang diatur jelas. Mulai dari denda sampai blacklist. Tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa penentuan pemenang tender merupakan kewenangan eksekutif, bukan legislatif.
Menurutnya, kliennya bahkan bisa saja menjadi korban dari proses tender yang tidak transparan atau kebijakan teknis yang bermasalah.
Terkait isu pembelian mobil mewah jenis Alphard dari dana proyek, pihaknya menyatakan akan membuka seluruh fakta dalam persidangan.
"Klien kami pasti mengalami dampak psikologis penahanan selama 20 hari terlebih menjelang Ramadan," tutupnya.