Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Berangkat Tahun 1447H/2026M, Cek di Sini

Senin 02-02-2026,16:02 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

Kementerian mengimbau jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota berhak lunas tahap kedua agar segera memanfaatkan masa perpanjangan tersebut.

BACA JUGA:FIFGROUP Cabang Palembang Perkuat Budaya Aman Berlalu Lintas Sejak Dini

BACA JUGA:Wali Kota Palembang Tegaskan Masyarakat Jangan Dipimpong Saat Berurusan di Rumah Aspirasi

Pelunasan biaya haji tepat waktu dinilai penting untuk mendukung kelancaran tahapan persiapan operasional haji selanjutnya, termasuk pengurusan visa dan penyediaan layanan di Arab Saudi.

Informasi lanjutan terkait daftar jemaah berhak lunas serta ketentuan teknis lainnya dapat diperoleh melalui situs resmi haji.go.id, maupun kanal media sosial resmi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.

 

Kategori :