PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (kemenhaj) mengumumkan daftar jemaah calon haji (JCH) khusus yang berhak berangkat pada tahap berikutnya dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Pengumuman tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pelayanan Haji pada 29 Januari 2026.
Ini merupakan tindak lanjut atas laporan penundaan keberangkatan sejumlah calon jemaah haji khusus pada musim haji 1447 H/2026 M. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari optimalisasi pengisian kuota haji khusus tahun berjalan.
Dalam pengumuman tersebut, Kementerian menyampaikan bahwa jemaah yang namanya tercantum dalam daftar berhak berangkat.
BACA JUGA:Siap-siap Warga Sako dan Sekitarnya, Selasa 3 Februari 2026 Air Ledeng Tirta Musi Mati 12 Jam
JCH diminta segera melengkapi dokumen persyaratan untuk pengajuan Pengembalian Saldo Setoran Biaya Ibadah Haji (Bipih) Khusus.
Dokumen yang harus dipenuhi meliputi surat istithaah kesehatan, kepesertaan BPJS, serta paspor yang masih berlaku.
Daftar jemaah yang ditetapkan berhak berangkat merupakan jemaah calon haji khusus yang telah melakukan pelunasan sesuai dengan nomor urut porsi.
Informasi nama lengkap jemaah dapat diakses melalui situs resmi https://haji.go.id atau melalui koordinasi dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) masing-masing.
BACA JUGA:Berlaku Besok, Polisi di Palembang Bisa Tilang Gunakan HP, Begini Mekanismenya
BACA JUGA:Komisi III DPR RI Soroti Capaian Kinerja Jaga Integritas Penegakan Hukum di Kejati Sumsel
Sementara itu, sebelumnya Kementerian Haji dan Umrah juga mengumumkan perpanjangan waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler tahap kedua tahun 1447 H/2026 M.
Perpanjangan ini diberikan guna memberikan kesempatan tambahan bagi jemaah yang telah memenuhi kriteria namun belum menyelesaikan pelunasan.
Perpanjangan pelunasan Bipih Reguler tahap kedua dilaksanakan pada 20 hingga 23 Januari 2026. Pelayanan pelunasan dapat dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, sesuai dengan tempat jemaah melakukan setoran awal.