Kemendikdasmen Resmi Terbitkan Surat Edaran SPMB 2026/2027, Berikut Isi dan Ketentuannya!

Senin 26-01-2026,12:05 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

c. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain, yang masih memiliki daya tampung;

Melaksanakan pemantauan dan evaluasi setiap tahapan SPMB; dan

Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan SPMB kepada Kementerian melalui BBPMP/BPMP setempat sesuai ketentuan.

 

 

 

 

 

Kategori :