c. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain, yang masih memiliki daya tampung;
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi setiap tahapan SPMB; dan
Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan SPMB kepada Kementerian melalui BBPMP/BPMP setempat sesuai ketentuan.