Hasil TKA SD-SMP Jadi Bahan Penilaian di SPMB 2026 Jalur Prestasi
Mendikdasmen, Abdul Mu'ti--
JAKARTA, RADARPALEMBANG.ID - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan digunakan pada jalur prestasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Ini disampaikan pada peninjauan persiapan pelaksanaan TKA jenjang SMP sekaligus peletakan batu pertama pembangunan revitalisasi gedung sekolah di UPTD SMP Negeri 2 Peudada, Kabupaten Bireun, Aceh, Selasa 10 Maret 2026.
"Hasil TKA nanti menjadi salah aspek penilaian dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jalur prestasi," ucapnya,
BACA JUGA:Kemendikdasmen Resmi Terbitkan Surat Edaran SPMB 2026/2027, Berikut Isi dan Ketentuannya!
BACA JUGA:Ikuti Rapat Anev Kemenkum, Kanwil Sumsel Siapkan Langkah Strategis Tingkatkan Kinerja Organisasi
"Kami berharap dukungan penuh dari pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan Kabupaten Bireun agar pelaksanaan TKA nanti berjalan dengan lancar serta terlaksana dengan semangat jujur dan gembira," sambungnya.
Ia menjelaskan TKA jenjang SD dan SMP akan mengukur kemampuan literasi lewat mata uji bahasa Indonesia.
TKA pada jenjang ini juga akan menguji siswa dengan mata uji matematika untuk mengukur tingkat numerasi.
Informasi SPMB 2026 dapat dipantau di laman dan media sosial resmi Kemendikdasmen dan dinas pendidikan pemerintah daerah masing-masing.
BACA JUGA:Diskominfo Palembang Beri Bimbingan Belajar Gratis, Tingkatkan Kulaits SDM
BACA JUGA:MUI Resmi Terbitkan 9 Taushiyah Sambut Ramadhan 1447 H, Mulai Dari Puasa hingga Etika Bermedia Sosial
Jalur Prestasi SPMB 2026
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026.
Ttentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027, jalur SPMB 2026 terdiri dari jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
Untuk jalur prestasi SPMB 2026 terbagi atas jalur prestasi akademik dan jalur prestasi nonakademik. Berikut perbedaan ketentuannya.
Sumber:



