Sambut Libur Nataru 2026, Tiket KA Divre III Palembang Sudah Bisa Dipesan 45 Hari Sebelum Keberangkatan

Selasa 11-11-2025,15:34 WIB
Reporter : Swandra Yadi
Editor : Swandra Yadi

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Tiket kereta api jarak jauh periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 sudah dapat dipesan oleh masyarakat. Sesuai dengan kebijakan KAI,  pemesanan tiket KA jarak jauh dapat dipesan mulai H-45 keberangkatan.

Manager Humas KAI Divre III Palembang Aida Suryanti, menjelaskan pemesanan tiket untuk libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, serta channel penjualan resmi tiket KA lainnya yang telah bekerjasama dengan KAI.  Ditambahkannya, masyarakat dihimbau untuk memastikan kembali tanggal dan waktu keberangkatan, serta stasiun tujuan.

"Sebelum melakukan pemesanan, pastikan kembali tanggal, waktu, dan stasiun tujuan, agar tidak salah jadwal, karena banyaknya masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi kereta api," ungkapnya.

Waktu pemesanan tiket yang dapat dilakukan untuk keberangkatan hingga H-45, di mana untuk masa libur panjang di tanggal keberangkatan 24, 25 dan 26 Desember 2025 sudah dapat dipesan mulai tanggal 11 November 2025, sedangkan untuk keberangkatan tanggal 27 Desember 2025 dan seterusnya pemesanan baru dapat dilakukan tanggal 12 November 2025. Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi waktu perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya," kata Aida Suryanti.

BACA JUGA:Perkuat Integritas, KAI Divre III Palembang Laksanakan Resertifikasi SMAP ISO 37001:2016

Pada masa Angkutan Nataru ini, Divre III Palembang mengoperasikan KA Bukit Serelo Relasi Kertapati - Lubuk Linggau (PP), KA Ekspres Rajabasa relasi Kertapati - Tanjung karang (PP) dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati - Lubuk Linggau (PP) dengan menyiapkan rata-rata 2.880 tempat duduk setiap hari nya, jumlah tersebut dapat berubah, apabila pada masa libur Nataru tiket untuk KA Bukit Serelo, KA Ekspres Rajabasa dan KA Sindang Marga ada gerbong tambahan.

Tarif tiket kereta api Sindang Marga/  KA komersial di masa Nataru, tetap mengacu pada ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) - Tarif Batas Atas (TBA), sedangkan  tiket untuk KA Public Service Obligation (PSO), yaitu KA Bukit Serelo dan KA Ekspres Rajabasa tarifnya tetap sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Untuk informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa Angkutan Nataru, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 0811-2223-3121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

BACA JUGA:Penumpang KAI Divre III Meningkat 6 Persen, Tren Positif dalam Penguatan Stabilitas Ekonomi Sumatera Selatan

“KAI berkomitmen melayani pelanggan sebaik mungkin pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 melalui perjalanan kereta api yang aman dan nyaman,” tutup Aida.

 

Kategori :