PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Berkat upaya restorative justice yang dilakukan oleh kuasa hukum terlapor, kasus viral pemecahan kaca mobil picup oleh pengemudi Xenia berakhir damai.
Alhamdulillah upaya restorative justice (RJ) yang diajukan oleh kuasa hukum dari DI terlapor yakni Ahmad Andri Akbar SH dan Sri Wulan Octaviani SH dari Kantor Hukum AW Law Office dapat diterima oleh pelapor RA.
Dalam upaya hukum RJ tersebut kedua bela pihak bersepakat menempu jalan perdamaian yang disepakati pada Jumat, 31 Oktober 2025.
“Surat pencabutan laporannya juga tadi sudah dibuat langsung oleh pelapor yakni RA yang didampingi juga oleh kuasa hukumnya yakni bapak Muhammad Romadhona S.H., M.H., C.MSP serta bapak Taufan Widodo, S.H., M.H., C.MSP,” kata Andri Akbar yang didampingi rekannya, Sri Wulan Octaviani SH dari Kantor Hukum AW Law Office yang beralamat di Jalan Mayor Zen Kalidoni Palembang, Senin, 3 November 2025.
BACA JUGA:Sekda Palembang Buka Temu Daerah Kabag Keuangan se-Sumsel, Dorong Tata Kelola Keuangan Transparan
BACA JUGA:Diduga Akta Penyerahan Harta Waris Cacat Hukum, Notaris Dilaporkan ke MPD Notaris Palembang
Menurut Andri Akbar, restorative justice sebagai proses hukum yang lebih manusiawi. Pendekatan ini memberi ruang bagi korban dan pelaku untuk menyelesaikan masalah secara damai.
"Sebagai advokat, saya melihat restorative justice ini sebagai proses hukum yang lebih manusiawi. Pendekatan ini memberi ruang bagi korban dan pelaku untuk menyelesaikan masalah secara damai tanpa harus terjebak dalam panjangnya persidangan," kata Andri Akbar
Labih lanjut Andri Akbar juga menekankan jika saat ini kliennya DI secara resmi tidak ada keterikatan hukum lagi terkait permasalahan tersebut.
“Jadi secara resmi laporan terkait klien kami ini telah dicabut,” ungkap Andri.
BACA JUGA:Diduga Maladministrasi, Kuasa Hukum HG Somasi Kepala BPN Palembang
BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi Finda dan Dedi, Lanjut ke Pokok Perkara
Sementara itu, Sri Wulan Octaviani SH yang juga dari Kantor Hukum AW Law Office menjelaskan, bahwa pihaknya sengaja mengedepankan upaya Restorative Justice guna memulihkan kerugian, memperbaiki hubungan sosial, serta menciptakan keadilan yang berorientasi pada kemanusiaan.
“Dan Alhamdulillah apa yang ditempuh ini murni dari keinginan kedua pihak, dengan sadar dan tanpa adanya sedikitpun paksaan,” ujarnya.
Wulan juga menjelaskan, bahwa kliennya tersebut juga telah meminta maaf secara langsung kepada korban beserta keluarga, bahkan langsung disaksikan oleh kuasa hukum korban, yakni Muhammad Romadhona S.H., M.H., C.MSP beserta bapak Taufan Widodo, S.H., M.H., C.MSP.