BACA JUGA:3 Kali Berturut-turut Cetak Tertingginya, Emas Antam Hari Ini Naik, Ukuran 1 Gram Tembus Rp 2,2 Juta
Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.