Emas 10 gram: Rp 21.835.000
BACA JUGA:Harga Emas Antam Cetak Kenaikan dan Rekor Tertinggi Baru Sepanjang Sejarahnya, Ukuran 5 Gram di Rp 10,5 Juta
BACA JUGA:Kembali Cetak Level Tertingginya, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 7.000, Ukuran 10 Gram Tembus Rp 21 Juta
Emas 25 gram: Rp 54.462.000
Emas 50 gram: Rp 108.845.000
Emas 100 gram: Rp 217.612.000
Emas 250 gram: Rp 543.765.000
BACA JUGA:Harga Emas Antam Cetak Kenaikan dan Rekor Tertinggi Baru Sepanjang Sejarahnya, Ukuran 5 Gram di Rp 10,5 Juta
BACA JUGA:Rekor Tertinggi Baru, Harga Emas Antam, 20 September 2025 Melejit Rp 32 Ribu, Ukuran 1 Gram di Rp 2,1 Juta
Emas 500 gram: Rp 1.087.320.000
Emas 1.000 gram: Rp 2.174.600.000
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
BACA JUGA:Cek Harga Emas Antam Hari Ini, 19 September 2025 Jatuh Rp 8 Ribu, Logam Mulia Ukuran 0,5 Gram di Rp 1,095 Juta
BACA JUGA:Cek Harga Emas Antam Hari Ini, 18 September 2025 Jatuh Rp 17 Ribu, Logam Mulia Ukuran 0,5 Gram Rp 1,099 Juta
Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.