PWI Ingatkan Ancaman Kebebasan Pers soal Pencabutan ID Wartawan Istana, Polemik MBG ke Presiden Prabowo

Senin 29-09-2025,13:51 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

"Pasal 28F UUD 1945 jelas menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sementara Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran," ujar Munir dalam keterangan resminya.

Munir menambahkan, pencabutan kartu liputan tidak dapat dibenarkan hanya karena seorang wartawan mengajukan pertanyaan di luar agenda resmi Presiden.

Baginya, tugas utama jurnalis adalah mencari, menggali, dan menyampaikan informasi kepada publik.

Jika langkah itu dibatasi, maka yang dirugikan bukan hanya insan pers, melainkan juga masyarakat luas yang berhak mengetahui kebijakan negara.

BACA JUGA:Waduh! KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah, Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Lebih jauh, Munir mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak mana pun yang sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyebutkan pelanggar dapat dikenai hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

"Praktik semacam ini jelas dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan terhadap kemerdekaan pers. Padahal menjaga kemerdekaan pers sama halnya dengan menjaga demokrasi," tegasnya.

PWI pusat mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden agar segera memberikan klarifikasi terbuka mengenai insiden tersebut.

BACA JUGA:3 Harapan Ketua DPW PKS Sumsel Terhadap Pengurus DPP yang Baru

Transparansi dan komunikasi, dianggap penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Munir menegaskan, hubungan sehat antara pers dan pemerintah adalah kunci dalam menjalankan demokrasi yang berkualitas.

"Jurnalis bukan musuh, melainkan mitra strategis dalam mengawal jalannya pemerintahan. Setiap upaya pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi harus dihentikan," ujarnya.

Kasus ini akhirnya memicu diskusi hangat di kalangan masyarakat, terutama di media sosial. 

BACA JUGA:Perkuat Silaturahmi Antar Kader, DPW PKS Sumsel Gelar Halal Bi Halal

Banyak pihak menilai pencabutan kartu liputan, karena alasan pertanyaan wartawan menunjukkan adanya pembatasan ruang kerja jurnalis.

Kategori :