OJK Terbitkan Aturan Baru Berlaku Tahun 2026, Bank Wajib Publikasi Laporan Suku Bunga Dasar Kredit

Kamis 25-09-2025,14:52 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

laporan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang wajib dipublikasikan (termasuk laporan keberlanjutan, laporan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, laporan keuangan emiten dan/atau perusahaan publik).

BACA JUGA:Domestic Highlights Hari Ini, Bank Indonesia, OJK hingga Kementerian Keuangan Rilis Data, Cek di Sini

BACA JUGA:OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global hingga Tertolong Ekspor

POJK ini juga memperkuat aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan melalui kewajiban memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu, serta memastikan keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam pengawasan. 

Bagi Bank yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif baik denda maupun non-denda.

Ketentuan ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. 

POJK mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak diundangkan, yaitu pada Februari 2026. 

BACA JUGA:Bersama Komisi XI DPR RI, OJK Siapkan POJK Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan Berlaku Tahun 2026

BACA JUGA:Ekosistem Closed Loop, OJK Sumsel Fasilitasi 198 Ribu Petani dan Pelaku Usaha Kopi Kredit Usaha Alsintan

Dengan berlakunya aturan baru ini, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, meskipun ketentuan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam POJK ini.

Kategori :