OJK Terbitkan Aturan Baru Berlaku Tahun 2026, Bank Wajib Publikasi Laporan Suku Bunga Dasar Kredit

Kamis 25-09-2025,14:52 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank.

Peraturan OJK ini sebagai langkah strategis memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, dan memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan. 

"Aturan baru ini mendorong bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional,"kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Kamis 25 September 2025.

Melalui penerbitan POJK ini, sambung dia, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan keterbukaan informasi, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. 

BACA JUGA:OJK Sumsel Gelar Workshop Bersama BPRS se-Sumatera, Dorong Inovasi Produk Syariah

BACA JUGA:UBD Sukses Gelar Seminar Pasar Modal Investasi Sasar Gen Z, Kerja Sama BEI dan OJK

Transparansi laporan keuangan perbankan yang lebih baik diharapkan dapat memperkuat daya saing perbankan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia. 

POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 37/POJK.03/2019 yang disesuaikan dengan perkembangan standar internasional dan dinamika hukum nasional. 

Penyusunan POJK juga mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, seperti perbankan dan asosiasi, LJK dan asosiasi di luar perbankan, investor, akademisi, regulator dan stakeholder lainnya.

Termasuk rekomendasi Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), serta tindak lanjut hasil Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Reports on the Observance of Standards and Codes – Accounting and Auditing (ROSC A&A). 

BACA JUGA:Celios: Koperasi Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar, OJK Masih Kaji Risiko Kredit

BACA JUGA:Hadirkan Pedoman SETARA, OJK Sumsel Gelar Literasi Perkuat Akses Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

"Dengan demikian, POJK ini tidak hanya mengadopsi praktik terbaik internasional, tetapi juga memperhatikan kepentingan nasional (best fit),"kata dia.

Melalui POJK ini, Bank diwajibkan menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat dan kepada OJK. 

Laporan dipublikasikan meliputi:

  1. laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan.
  2. laporan eksposur risiko dan permodalan.
  3. laporan informasi atau fakta material.
  4. laporan suku bunga dasar kredit.
Kategori :