JPU Tuntut Roy Marten 2,6 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Rabu 03-09-2025,14:04 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

Barang-barang yang berhasil digasak cukup beragam, mulai dari pakaian, pengisi daya ponsel, cincin perak, hingga uang tunai dalam celengan.

BACA JUGA:Putusan Aneh Tunda Pemilu,Rekam Jejak Hakim PN Jakarta Pusat,T Oyong Pernah Vonis Ringan Terdakwa Pembunuhan

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Pengacara Terdakwa Desak Periksa Ketua Bawaslu Sumsel, Ahli Sebut Nama Iin Irwanto

Salah satu korban, Indah Perlina melaporkan kehilangan celengan berisi uang sekitar Rp 1,3 juta.

Aksi Roy tak sepenuhnya berjalan mulus. Pemilik kos yang merasa curiga sempat memergoki gerak-gerik mencurigakan di malam kejadian.

Selanjutnya, korban melapor ke pihak berwajib. Dari laporan tersebut, aparat kepolisian berhasil menangkap Roy Marten, sementara Riko berhasil melarikan diri dan hingga kini belum berhasil ditangkap.

 

Kategori :