Undang-undang ini memberikan dasar bagi penyelenggaraan bantuan hukum di Indonesia, termasuk di tingkat desa.
2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan:
Peraturan ini mengatur secara rinci tentang pemberian layanan hukum gratis di pengadilan, termasuk di Posbakum.
3. Peraturan Desa:
Beberapa desa mungkin memiliki peraturan atau kebijakan internal terkait Posbakum yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi setempat.