Bakal Ada 3.200 Posbakum di Sumsel Tahun Ini, Pengacara Rakyat di Level Akar Rumput

Senin 07-07-2025,13:18 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

RADARPALEMBANG.ID -  Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menargetkan bakal ada 3.200 Posbakum dibentuk di Sumsel pada tahun 2025.

Secara resmi program Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang berada di Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin diresmikan oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.

Posbakum yang diresmikan Herman Deru pada Minggu, 6 Juli 2025 tersebut merupakan yang pertama ada di Provinsi Sumsel.

Deru berharap dengan diresmikanya Posbakum pertama tersebut dapat menjadi contoh desa lainya dan menjadi akses bagi masyarakat wilayah terpencil untuk memperoleh kepastian hak dan kewajiban. 

"Intinya, setiap warga minimal tahu hak dan kewajiban hukumnya. Jangan sampai masyarakat awam dirugikan hanya karena tak paham aturan," katanya.

Kedepan Posbakum yang telah ada inikan menjadi sarana  konsultasi hukum awal, terutama untuk kasus-kasus yang sering muncul di pedesaan seperti sengketa lahan, warisan, hingga persoalan hukum rumah tangga.

"Kita menargetkan agar lebih dari 3.200 desa dan kelurahan di Sumsel memiliki Posbakum pada tahun 2025. Kita butuh gotong royong, dukungan semua pihak. Desa Talang Buluh menjadi contoh bagus," ujarnya.

Herman Deru mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Posbakum sebagai 'pengacara rakyat' di level akar rumput.

Mengenal Posbakum dan Dasar Hukumnya

Pos Bantuan Hukum, adalah layanan bantuan hukum yang disediakan oleh pengadilan untuk masyarakat yang tidak mampu secara finansial.

Layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap orang, tanpa memandang status ekonomi, memiliki akses ke keadilan. 

Adapun beberapa tujuan tersebut seperti:

  • Memberikan informasi hukum kepada masyarakat desa.
  • Memberikan konsultasi hukum bagi warga desa yang memiliki masalah hukum.
  • Membantu pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
  • Melakukan mediasi jika ada permasalahan hukum di desa. 

Dasar hukum pendirian Posbakum di desa merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu, terutama di tingkat desa.

Posbakum ini bertujuan memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam hal konsultasi hukum, informasi, dan bantuan pembuatan dokumen hukum. 

Dasar Hukum Posbakum di Desa:

1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum:

Kategori :