Jika bukan WNI, tidak memiliki NIK, atau status kepesertaan BPJS tidak aktif sampai April 2025, maka tidak berhak menerima BSU.
BACA JUGA:Menaker Imbau Perusahaan Penerima BSU Segera Buka Rekening Bank Himbara Kolektif
2. Batasan penghasilan
BSU ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK).
Pekerja dengan gaji di atas batas ini tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, jika penghasilan melebihi angka tersebut, BSU tidak akan cair.
3. Penerima bantuan sosial lainnya
Pekerja yang sudah menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak termasuk penerima BSU.
BACA JUGA:Bansos PKH 2025 Mulai Cair dengan Cara Mudah, Cek Jadwal Pencairan di Sini!
BACA JUGA:Wow, Gandakan Uang Bansos Rp 19 Juta Jadi Rp 16 Miliar, Kok Bisa? Ini Triknya
Pemerintah mengutamakan bantuan yang tidak tumpang tindih agar tepat sasaran.
4. Status pekerjaan tidak termasuk sasaran
Kelompok pekerja seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Kepolisian Republik Indonesia tidak berhak menerima BSU.
Selain itu, pekerja yang sudah tidak aktif karena PHK atau resign sebelum April 2025 tidak termasuk dalam daftar penerima.
Itulah tadi penyebab seseroang pekerja tak dapat BSU Ketenagakerjaan 2025, semoga informasi ini dapat bermanfaat.
BACA JUGA:Hari Ini Bansos Beras 10 Kg Cair, Cara Daftar Nama Kamu melalui HP Saja