Soal Tenaga Kerja Asing di Pabrik Pusri III B, Komisaris Utama Siti Nurizka Tegaskan Prosesnya Legal!

Kamis 22-05-2025,17:14 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Pembangunan Pabrik Pusri IIIB merupakan langkah strategis PT Pusri Palembang untuk menggantikan Pabrik lama.

Pabrik Pusri IIIB guna meningkatkan kapasitas produksi dan keberlanjutan penyediaan pupuk bagi petani Indonesia.

Tujuannya dalam rangka mewujudkan asta cita Presiden Indonesia yaitu Ketahanan Pangan Nasional.

Proyek ini ditargetkan rampung dalam 40 bulan sejak dimulai pada 2023 dan diharapkan beroperasi penuh pada 2027. 

BACA JUGA:Progres Pembangunan Pabrik Pusri IIIB, Masuki Tahap Konstruksi

BACA JUGA:Dukung Swasembada Pangan Presiden RI Prabowo Subianto, Direksi Pusri Hadiri Panen Raya di OKI

Pabrik ini akan menggunakan teknologi terbaru yang ramah lingkungan dan efisien. 

Pembangunan dilakukan oleh konsorsium PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan Wuhuan Engineering Co., Ltd., hasil dari proses tender yang transparan dan objektif. 

Seperti diungkapkan Komisaris Utama Pusri, Siti Nurizka Puteri Jaya, S.H.,M.H, dalam keterangan resminya yang diterima radarpalembang.id, Kamis 22 Mei 2025.

"Salah satu fungsi Dewan Komisaris ialah pengawasan, dalam hal ini Dewan Komisaris memastikan perusahaan menerapkan Good Corporate Governance (GCG) termasuk dalam terlibatnya tenaga kerja lokal dan asing dalam pembangunan proyek ini legal dan telah memenuhi seluruh ketentuan hukum, termasuk pelaporan ke Imigrasi serta Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kota,"ungkap dia.

BACA JUGA:Pusri Dukung Gerakan Indonesia Menanam, Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Inovasi dan Kolaborasi

BACA JUGA:Peninjauan Opla Banyuasin, Pusri Pastikan Pupuk Tersedia dan Distribusi Lancar, Ini Data Terbaru Realisasinya

Menanggapi isu tenaga kerja asing, Siti Nurizka, menegaskan seluruh TKA yang terlibat dalam proyek ini telah melalui proses yang sah dan diawasi ketat oleh instansi terkait. 

Disebut pula, kata Siti Nurizka, pelaporan dokumen itu (TKA) sudah melalui prosedur di Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilaporkan juga kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan dan sudah ditembuskan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang.

"Kami telah memastikan bahwa keberadaan tenaga kerja asing dalam proyek ini sepenuhnya legal,"tegas Siti Nurizka.

Kategori :