Sejarah Panjang PT Sritex dari Awal Berdiri Hingga Berakhir Pailit di Tangan Iwan Lukminto

Kamis 22-05-2025,10:31 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

Adapun, ketiga anak perusahaan tersebut adalah PT Sinar Pantja Djaja (SPD), PT Bitratex Industries (BI), dan PT Primayudha Mandirijaya (PM).

Sebelumnya, Sritex telah memperjuangkan langkah hukum sejak 19 April 2021 saat pertama kali PKPU diajukan. Permohonan itu dikabulkan pada 12 Mei 2021 dengan nomor Putusan 12/Pdt.SusPKPU/2021/PN.Niaga.Smg.

Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah menghentikan sementara perdagangan efek SRIL di seluruh pasar sejak 18 Mei 2021 sampai saat ini, karena adanya Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6.

Berdasarkan data Tim Pengurus PKPU Sritex, total tagihan Sritex mencapai Rp26 triliun. Keseluruhan tagihan ini berasal dari kreditur separatis senilai Rp 716,7 miliar dan tagihan kreditur konkuren Rp 25,3 triliun.

Setelah kesepakatan tercapai, Sritex akan merestrukturisasi pokok utang bilateral dan utang sindikasi senilai US$ 344 juta menjadi fasilitas Unsecured Term Loan selama 12 tahun.

Sritex juga akan merestrukturisasi pokok terutang dari utang bilateral dan utang sindikasi senilai US$ 267,2 juta sebagai Secured Working Capital Revolver selama 5 tahun.

Sementara itu, pokok utang bilateral dan utang sindikasi akan direstrukturisasi menjadi Secured Term Loan dengan jangka waktu 9 tahun.

Perusahaan tekstil itu pun mampu bangkit dan menangani perkara utangnya dengan baik.

Direktur Utama PT Sritex, Iwan Lukminto, saat itu mengungkapkan utilitas Sritex berada pada 70-80 persen yang masih bisa mengekspor produk ke sejumlah negara melalui pasar mereka.

Kala itu Iwan Lukminto menyebut alasan industri tekstil pailit atau sedang terpuruk, yaitu faktor internal (dampak pandemi dan daya beli masyarakat menurun).


Iwan Lukminto Dirut PT Sritex--

Selain itu ada juga faktor eksternal (peperangan, perlambatan ekonomi global, barang masuk dari Cina atau impor, dan regulasi pemerintah).

Sejatinya PT Sritex telah diisukan bangkrut pada pertengahan tahun 2024 lalu. Perusahaan tersebut kemudian menepis kabar tersebut, tetapi mengakui jika pendapatan perseroan menurun drastis.

Seiring dengan berjalannya waktu, Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.

Pada akhirnya, Hakim Ketua Pengadilan Niaga Kota Semarang, Muhammad Anshar Majid mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur Sritex.

Sritex pun dinyatakan pailit atau tidak mampu membayar utang-utangnya.

Kategori :