PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan nasabah agar tetap waspada terkait ancaman kejahatan digital banking.
Terutama nasabah lembaga keuangan yang menggunakan layanan M-banking.
Apalagi, kejahatan digital banking seperti pembobolan rekening tabungan masih saja terdengar, khususnya bagi pengguna mobile banking (M-Banking).
Bahkan, kehati-hatian nasabah pengguna mobile banking (M-Banking) harus lebih waspada karena modusnya pun beragam.
BACA JUGA:Presdir BCA Kritik Influencer Saham dan Keuangan di Medsos, OJK Bakal Bikin Aturan Baru
Himbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dirasa sangat perlu mengingat saat ini, aplikasi M-Banking sendiri telah berkembang menjadi aplikasi super.
Diketahui, saat ini layanan mobile banking (M-Banking) tidak hanya memfasilitasi transaksi keuangan, tetapi juga investasi serta berbagai jenis pembayaran.
Sejumlah modus penipuan di aplikasi mobile banking (M-Banking) antara lain pencurian data pribadi, penipuan atau phising.
Untuk menghindarinya, berikut merupakan hal yang bisa dilakukan nasabah pemilik M-banking, dikutip dari laman resmi
BACA JUGA:Fenomena Belanja Online, OJK Prediksikan Tren Buy Now Pay Later dan Pinjol Naik Jelang Lebaran
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi 11 tips menghindari resiko kejahatan digital banking melalui fitur mobile banking (M-Banking), dikutip dari laman resmi, Selasa 18 Maret 2025, sebagai berikut:
Tips Menghindari Kejahatan Digital Banking versi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
1. Tidak memberitahukan kode akses/ nomor pribadi Personal Identification Number (PIN) kepada orang lain.