Makna Zakat, Cara Menunaikan serta Jenisnya

Senin 17-03-2025,13:32 WIB
Editor : Maulana Muhammad

Menunaikan zakat mal seharusnya tidak menjadi beban, dan ada beberapa cara yang dapat memudahkan Anda dalam melakukannya.

Pertama, pastikan Anda menghitung zakat dengan cermat, termasuk perhitungan nisab, haul, dan besaran zakat. Ini dapat dilakukan dengan bantuan kalkulator zakat atau dengan berkonsultasi dengan seorang ahli zakat.

Kemudian, rencanakan pembayaran. Alihkan sebagian kekayaan Anda secara rutin untuk zakat mal. Ini dapat dilakukan secara bulanan atau sesuai dengan preferensi Anda sehingga Anda tidak perlu membayar jumlah besar sekaligus.

Jika memungkinkan, Anda dapat menyalurkan zakat mal Anda secara langsung kepada mereka yang membutuhkan atau melalui organisasi atau lembaga amal yang terpercaya. Lembaga amil Zakat ini harus berizin dari pemerintah dalam hal ini kementrian agama (Kemenag). Hal ini perlu diperhatikan karena lemabaga berizin dan terpercaya diaudit keuangan dan audit syariah.

Jenis-Jenis Zakat

Jenis-jenis harta yang di zakat berdasarkan rumah zakat adalah sebagai berikut :

a. Zakat Fitrah

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, 

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha` kurma atau satu sha` gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim) 

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan. 

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. 

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. 

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp47.000,-/hari/jiwa 

b. Harta Emas dan Perak

Nishab untuk zakat emas adalah sebanyak 20 dinar atau senilai dengan 85 gram emas murni 24 karat. Sementara untuk perak nishabnya sebanyak 200 dirham atau 672 gram perak.

Jika seorang muslim harta emas dan peraknya telah mencapai jumlah sekian, maka wajib baginya berzakat sejumlah 2,5

Kategori :

Terkait