PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Forum Silaturahmi Cabang Olahraga (Cabor) Sumatera Selatan melapor ke BPKP Sumsel terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran hibah APBD 2024 serta dana bantuan pihak ketiga yang diterima oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan.
Sebelumnya, Forum Silaturahmi Cabang Olahraga (Cabor) Sumatera Selatan melaporkan dugaan tersebut ke Kejati Sumsel.
Dalam laporannya, Forum Silaturahmi Cabang Olahraga (Cabor) Sumatera Selatan menyerahkan dokumen terkait dugaan rekening ganda dalam pengelolaan anggaran KONI Sumsel.
"Ada dua rekening yang kami anggap janggal, yaitu rekening atas nama KONI dan rekening atas nama Komite Olahraga Nasional Sumatera Selatan,"kata Lidayanto S.Sos. Msi ketua Forum didampingi Cik Naya sekretaris forum, Selasa 11 Maret 2025 sore.
BACA JUGA:Divonis 1 Tahun Penjara, Eks Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainudin Pikir-Pikir
"Kita melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran hibah APBD PERUBAHAN 2024 sebesar Rp 10 miliar dan dana bantuan dari pihak ketiga yang diterima KONI Sumsel,"ungkap dia.
Menurut Lidayanto, pihaknya menerima informasi bahwa KONI Sumsel mendapatkan bantuan dana dari pihak ketiga berupa bantuan CSR dengan nominal sekitar Rp 250 juta.
Forum Silaturahmi Cabang Olahraga (Cabor) Sumatera Selatan menyatakan keinginannya pengelolaan anggaran yang transparan, terutama bagi para atlet.
"Tujuan kami untuk minta klarifikasi penggunaan anggaran. Diawal pengurus terbentuk pengurus KONI Sumsel tidak menerima gaji ternyata ada alokasi peruntukannya,"jelas dia.
BACA JUGA:Lunasi Hutang, KONI Sumsel Tunggu Pencairan Dana Hibah Pemprov
Untuk itu, lanjut dia, jadi kami minta BPKP dapat melakukan klarifikasi kepada KONI Sumsel.
Faktanya, sambung dia, banyak atlet yang harus berangkat ke ajang PON XXI ACEH-SUMUT Tahun 2024 secara mandiri.
"Jika memang ada dana, seharusnya bisa dialokasikan untuk kepentingan atlet, kami ingin mengetahui untuk apa anggaran tersebut digunakan dan siapa pihak yang memberikan bantuan,"ungkap dia.