JAKARTA, RADARPALEMBANG.ID - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh merespon PHK karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Selain itu, KSPI dan Partai Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di Istana Negara dan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 5 Maret 2025.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk penolakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan di PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Ribuan buruh dari Jabodetabek yang tergabung dalam KSPI dan Partai Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di Istana Negara dan Kantor Kemnaker pada hari Rabu, 5 Maret 2025," kata Said Iqbal dalam pernyataan resmi, Minggu 2/3 Maret 2025.
BACA JUGA:1.000 Buruh Sumsel Bakal Gelar Aksi, Terkait UMSP 2025, Ini Tuntutannya
Said Iqbal menilai PHK terhadap 10.669 buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah bersifat ilegal.
Keputusan itu dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, baik yang diatur oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024 dan UU Nomor 13 Tahun 2003.
"Partai Buruh dan KSPI menyatakan PHK karyawan Sritex adalah ilegal dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan," kata Said Iqbal.
PHK karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah dinilai ilegal karena kata Said Iqbal tidak didahului dengan mekanisme bipartit dan tripartit.
BACA JUGA:Tuntu Kenaikan Upah 10 Persen, 5 Juta Buruh se Indonesia Bakal Mogok Kerja
BACA JUGA:Buruh di Sumsel Dukung Paslon Matahati di Pilkada Serentak, Bertambah Jadi 121 Relawan Pendukung
Padahal dalam keputusan MK, mekanisme PHK harus dimulai dengan bipartit.
"Bipartit itu harus ada notulennya. Mari kita lihat ada nggak notulen hasil perundingan antara Serikat Pekerja Sritex dan pimpinan perusahaan? Ada nggak? Yang kita lihat langsung karyawan, orang per orang diminta untuk mendaftar PHK, nggak ada PHK itu mendaftar," ucap Said Iqbal.
Menurut Said Iqbal, dalam kasus PHK Sritex yang dinyatakan pailit atau bangkrut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), harus dijelaskan alasan pailit.