Joncik Muhammad Siap Hadapi Budi Antoni di PSU Empat Lawang

Selasa 25-02-2025,09:54 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Terkait putusan Mahkama Konstitusi (MK) Joncik Muhammad menerima dan siap melawan Budi Antoni di pemunggutan suara ulang (PSU) Empat Lawang.

Diketahui MK telah memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati/Wakil Bupati di Kabupaten Empat Lawang.

Adapun dalam putusannya MK mengabulkan untuk sebagian gugatan yang dimohonkan oleh Budi Antoni Aljufri dan menginstruksikan KPU Empat Lawang menggelar PSU.

Menanggapi putusan MK tersebut Joncik Muhammad mengatakan menerima keputusan MK dan siap melakukan PSU di Kabupaten Empat Lawang melawan Budi Antoni Aljufri-Henny.

BACA JUGA:MK Kabulkan Gugatan Budi Antoni, Instruksikan KPU Empat Lawang Gelar PSU

BACA JUGA:Edison-Sumarni Segera Dilantik jadi Bupati-Wakil Bupati Muara Enim

"Kita terima keputusan itu, kita juga siap lahir batin melakukan PSU, Inysaallah dengan dukungan masyarakat dan simpati masyarakat kita bisa memenangkan Pilkada Empat Lawang," kata Joncik Senin, 24 Februari 2025.

Joncik mengaku siap berjuang kembali untuk memenangkan Pilkada di Kabupaten Empat Lawang meski hanya diberi waktu 60 hari ke depan sebelum PSU dilaksanakan.

"Paling lambat 60 hari ke depan PSU dimulai kita berjuang kembali, kita siap, kita juga minta doa dan dukungan masyarakat Kabupaten Empat Lawang," ungkapnya.

Melansir sebelumnya dari akun Instagram resmi Mahkama Konstitusi @makamahkonstitusi putusan PHPU tersebut berbunyi:

BACA JUGA:MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada OKU, Teddy-Marjito Siap Dilantik

BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Tak Jadi 6 Februari 2025, Ini Alasannya

"Dalam putusannya Mahkamah memerintahkan KPU Kab. Empat Lawang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang yang diikuti 2 (dua) pasangan calon yaitu Joncik Muhammad - Arifali dan Budi Antoni Al Jufri - Henny Verawati sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,"

Artinya dengan adanya putusan ini sekaligus membatalkan hasil penghitungan suara yang sebelumnya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang.

MK menilai bahwa pelaksanaan Pilkada sebelumnya mengandung permasalahan hukum yang berdampak pada hasil pemilihan.

Kategori :