Dalam putusan tersebut, MK juga memberikan kesempatan kepada kedua pasangan calon untuk melakukan satu kali kampanye sebelum PSU dilaksanakan.
BACA JUGA:Waduh! 5 Anggota KPU Banyuasin Kena Sanksi Keras DKPP, Ternyata Ini Pelanggaran yang Terjadi
Dalam pertimbangannya, MK menilai terdapat perbedaan versi penghitungan masa jabatan Budi Antoni menurut pemohon dan KPU.
Budi sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang pada 2008-2013. Kemudian Budi kembali terpilih pada periode 2013-2018.
Penghitungan periodisasi tersebut lalu menjadi soal lantaran Budi pernah diberhentikan di tengah jalan akibat tersandung kasus.
Perbedaan versi hitung-hitungan periode jabatan itu terletak pada status pemberhentian sementara Budi saat proses kasus hukumnya belum inkrah.
Saat itu, Syahril Hanafiah yang merupakan wakilnya melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bupati Empat Lawang.
BACA JUGA:9 Pilkada di Sumsel Lanjut ke MK, Ini Daftra Daerah Beserta Gugatannya
Mengenai hal tersebut, MK menegaskan masa jabatan Syahril sebagai pejabat sementara yang melaksanakan tugas dan wewenang Bupati sama dengan pejabat definitif.
Masa jabatan Syahril yang dihitung sejak 22 Oktober 2015, maka saat itu pula penghitungan masa jabatan Budi Antoni Al Jufri berhenti.
Maka, MK menilai masa jabatan Budi Antoni sejak 26 Agustus 2013 terhitung 2 tahun 1 bulan. MK menyatakan masa jabatan tersebut belum dihitung satu periode, lantaran tidak mencapai 2 tahun 6 bulan.
"Oleh karena itu, H Budi Antoni Al Jufri belum menjabat sebagai Bupati Empat Lawang selama dua periode masa jabatan," ujar hakim konstitusi Daniel Y Foekh.
MK kemudian menilai jika Budi Antoni tidak melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. MK menyatakan Budi memenuhi syarat untuk mengikuti Pilbup Empat Lawang.
"Sehingga Budi Antoni Al Jufri memenuhi syarat sebagai calon Bupat empat lawang dalam Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024," kata Daniel