MK Kabulkan Gugatan Budi Antoni, Instruksikan KPU Empat Lawang Gelar PSU

Senin 24-02-2025,21:09 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Hasil putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Empat Lawang, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian gugatan yang dimohonkan oleh Budi Antoni Aljufri dan menginstruksikan KPU Empat Lawang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dilansir dari akun Instagram resmi Mahkama Konstitusi @makamahkonstitusi putusan PHPU tersebut berbunyi:

"Dalam putusannya Mahkamah memerintahkan KPU Kab. Empat Lawang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang yang diikuti 2 (dua) pasangan calon yaitu Joncik Muhammad - Arifali dan Budi Antoni Al Jufri - Henny Verawati sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,"

Artinya dengan adanya putusan ini sekaligus membatalkan hasil penghitungan suara yang sebelumnya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA:Edison-Sumarni Segera Dilantik jadi Bupati-Wakil Bupati Muara Enim

BACA JUGA:MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada OKU, Teddy-Marjito Siap Dilantik

MK menilai bahwa pelaksanaan Pilkada sebelumnya mengandung permasalahan hukum yang berdampak pada hasil pemilihan.

Dalam putusan tersebut, MK juga memberikan kesempatan kepada kedua pasangan calon untuk melakukan satu kali kampanye sebelum PSU dilaksanakan. 

Dalam pertimbangannya, MK menilai terdapat perbedaan versi penghitungan masa jabatan Budi Antoni menurut pemohon dan KPU.

Budi sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang pada 2008-2013. Kemudian Budi kembali terpilih pada periode 2013-2018.

BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Tak Jadi 6 Februari 2025, Ini Alasannya

BACA JUGA:DKPP Pecat Ketua KPU Ogan Ilir, 4 Anggota Lain Kena Sanksi, Imbas 51 PPK-PPS Masih Jadi Pengurus Parpol

Penghitungan periodisasi tersebut lalu menjadi soal lantaran Budi pernah diberhentikan di tengah jalan akibat tersandung kasus.

Perbedaan versi hitung-hitungan periode jabatan itu terletak pada status pemberhentian sementara Budi saat proses kasus hukumnya belum inkrah.

Saat itu, Syahril Hanafiah yang merupakan wakilnya melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bupati Empat Lawang.

Kategori :