PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID – Bank Sumsel Babel memperkuat komitmen dalam mendukung Program percepatan perluasan transformasi Digital Daerah melalui platform perbankan digitalnya.
Salah satunya, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dengan mendorong implementasi elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah.
Kali ini, bank yang berperan sebagai mitra strategis pemerintah tersebut menghadirkan layanan terintegrasi Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah untuk Provinsi Sumsel dan Babel.
Dalam keterangan resminya, Direktur Utama Bank Sumsel Babel, Achmad Syamsudin, menegaskan digitalisasi sektor pendapatan daerah adalah langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif.
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Raih Juara 1 Transaksi dan QRIS Terbanyak 2024 dari Bank Indonesia
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Raih Predikat Terbaik di Satisfaction, Loyalty, and Engagement Award 2025
Inisiatif Bank Sumsel Babel sejalan dengan agenda transformasi digital nasional serta upaya meningkatkan efektivitas pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami berkomitmen menjadi garda terdepan dalam mendukung program pemerintah,”ungkap dia, Kamis 13 Februari 2025.
Peluncuran sistem digital ini diharapkan menjadi terobosan dalam mempermudah proses pembayaran, pelaporan, dan pengelolaan pajak serta retribusi bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah.
“Dengan sistem terintegrasi ini, seluruh proses administrasi pajak dan retribusi dapat dilakukan secara real-time, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA:Aset Bank Sumsel Babel Tumbuh 2,57 Persen Menjadi Rp 39,3 Triliun per Desember 2024
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Terapkan Corporate Value PACAK untuk Tingkatkan Layanan dan Kinerja
Teknologi ini juga dirancang untuk meminimalisasi potensi kebocoran pendapatan, meningkatkan transparansi, dan mempercepat realisasi anggaran pembangunan di kedua wilayah.
Sistem tersebut telah terhubung dengan platform perbankan digital Bank Sumsel Babel.
Platform perbankan digital Bank Sumsel Babel memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran melalui mobile banking, ATM, atau kantor cabang.