Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Harga emas PT Aneka Tambang atau Antam untuk buy back ikut naik Rp 8.000 per gram dan berada di level Rp 1,543 juta per gram.
BACA JUGA:Cek Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 2 Februari 2025, Apakah Naik atau Turun, Cek Daftarnya di Sini
BACA JUGA:Awal Februari 2025, Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Cetak Rekor Tertingginya Sepanjang Sejarah, Ini Harganya
Buyback merupakan harga yang diberikan kepada investor ketika mereka menjual kembali emas tersebut.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.