Cek Harga Emas Antam Hari Ini Apakah Tetap Cetak Rekor Tertingginya Sepanjang Sejarah yang Baru

Minggu 26-01-2025,10:59 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.  

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22. 

Sementara harga emas hari ini untuk buyback emas PT Aneka Tambang atau Antam berada di level Rp 1,459 juta per gram. 

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Naik Dekati Level Tertingginya Sepanjang Sejarah, Cek Harganya di Sini

BACA JUGA:Usai Catat Rekor Tertingginya, Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Koreksi Jatuh, Cek Daftar Harganya di Sini

Buyback merupakan harga yang diberikan kepada investor ketika mereka menjual kembali emas tersebut.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Kategori :