"Hal ini menjadi salah satu dasar keberatan dari warga Talang Jering untuk menghadiri undangan klarifikasi dari pihak kuasa hukum ahli waris," terang Huda.
Minta Aparat Penegak Hukum Bersikap Netral
Kuasa hukum warga juga menyayangkan langkah yang diambil oleh pelapor dan penyidik di Polda Sumatera Selatan terkait kasus ini.
Mereka menilai bahwa proses hukum yang berjalan terkesan mengabaikan aspek formil dan materiil dalam penyelesaian sengketa tanah.
"Kami meminta aparat penegak hukum untuk bersikap netral dan memeriksa keabsahan klaim ahli waris terlebih dahulu, termasuk bukti-bukti yang sah," tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat luas, terutama karena melibatkan lahan yang sudah lama dikuasai dan dimanfaatkan.
Warga berharap agar sengketa ini dapat diselesaikan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, tanpa adanya kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang sah menguasai lahan.
Menurut Miftahul huda, Perselisihan terkait tanah kerap menjadi isu sensitif di tengah masyarakat. Oleh karena itu, semua pihak, baik kuasa hukum ahli waris maupun warga Talang Jering, diharapkan dapat menempuh jalur hukum yang benar untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.
Aparat penegak hukum juga diharapkan dapat mengambil tindakan yang bijak berdasarkan fakta hukum yang ada.