BANYUASIN, RADARPALEMBANG.ID - Kuasa Hukum Warga Talang Jering, Miftahul Huda.SH menyoroti soal prosedur dan hak penguasaan tanah yang kini menjadi sengketa dan diduga ada kriminalisasi terhadap kasus tersebut.
Sengketa tanah yang terjadi di kawasan Talang Jering, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin kembali mencuat.
Perselisihan ini bermula dari somasi yang dilayangkan oleh Kantor Hukum Elisa Rahmawati, SH dan Rekan, sebagai kuasa hukum Sdr. Sjahrul Ghozi, ahli waris almarhum H. Bajumi Wahab.
Somasi tersebut meminta kehadiran salah satu warga setempat untuk memberikan klarifikasi terkait klaim atas tanah seluas 780.475 m² yang didasarkan pada Surat GS No. 02 Tahun 1966 atas nama H. Bajumi Wahab.
BACA JUGA:Sengketa Tanah Talang Jering, Kasus Lama Tuduhan Baru, Akibat Proses Hukum yang Berlarut
BACA JUGA:Warga Talang Jering Surati Kapolda, Minta Gelar Perkara Ungkap Fakta Sengketa Tanah
Melalui kuasa hukumnya yaitu Miftahul Huda, warga Talang Jering tersebut menyatakan keberatan, pasalnya dalam somasi tersebut tidak secara jelas menyebutkan permasalahan hukum yang dimaksud maupun tujuan klarifikasi yang harus dilakukan.
Miftahul Huda pun menegaskan bahwa tanah tersebut telah dikuasai dan dikelola secara sah oleh kliennya selama lebih dari 20 tahun, bahkan telah memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
Lebih lanjut menurut Huda, klaim atas tanah yang sudah dikelola selama puluhan tahun dengan bukti sertifikat sah menimbulkan dugaan kriminalisasi yang berlebihan.
Huda pun mempertanyakan syarat formil dari pelapor dan keabsahan surat kuasa dari ahli waris, termasuk keberadaan Surat Keterangan Waris (SKW) yang seharusnya dikeluarkan oleh kantor kecamatan.
BACA JUGA:Kocak!, Pencuri di Ogan Ilir Ini Rela Tinggalkan Motor Demi Bawa Kabur HP
BACA JUGA:Dewan Usulkan Pemberhentian Bupati OKU Timur, Enos: Terima Kasih Masyarakat OKU Timur
"Jika surat keterangan waris tidak ada, maka dasar kuasa hukum untuk mengklaim tanah tersebut diragukan.
Apalagi, klien kami telah memiliki sertifikat hak milik yang sah menurut undang-undang agraria," ujar kuasa hukum warga, Miftahul Huda, Kamis, 23 Januari 2025.
Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), jika suatu tanah telah dikuasai dan dikelola selama lebih dari 20 tahun secara terus-menerus tanpa adanya gugatan atau gangguan hukum, maka pengelola memiliki hak atas tanah tersebut.