BANYAUSIN, RADARPALEMBANG.ID - Sejatinya kasus kasus sengketa tanah di Talang Jering merupakan kasus lama yang masih bergulir akibat proses hukum yang berlarut-larut.
Perselisihan terkait lahan di Talang Jering, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, terus bergulir sejak tahun 2018.
Miftahul Huda selaku Kuasa hukum warga menjelaskan Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang diajukan oleh ahli waris almarhum H. Bajumi Wahab, melalui kuasa hukumnya Elisa Rahmawati, SH.
Namun, dalam perkembangannya, laporan tersebut berujung pada tuduhan pemalsuan surat dan tanda tangan terhadap salah satu warga setempat.
BACA JUGA:Warga Talang Jering Surati Kapolda, Minta Gelar Perkara Ungkap Fakta Sengketa Tanah
BACA JUGA:Dewan Usulkan Pemberhentian Bupati OKU Timur, Enos: Terima Kasih Masyarakat OKU Timur
"Tentu dengan situasi ini memicu keprihatinan warga dan menimbulkan dugaan adanya ketidakadilan dalam proses hukum," kata Huda, Rabu, 22 Januari 2025.
Lebih lanjut menurut Miftahul Huda laporan dugaan penyerobotan lahan ini sudah diajukan sejak tahun 2018, tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan terkait penyelesaiannya.
Ironisnya, alih-alih menuntaskan kasus utama tentang penyerobotan lahan, salah satu warga justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat dan tanda tangan.
Huda menilai langkah ini menyimpang dari pokok perkara.
"Yang dilaporkan oleh pihak pelapor adalah dugaan penyerobotan lahan, tetapi yang diproses justru kasus pemalsuan surat dan tanda tangan.
BACA JUGA:Erupsi Gunung Dempo Pagaralam, Kini Bertatus Waspada, Masyarakat Diminta Jauhi Radius 1 Kilometer
BACA JUGA:DPRD OKU Timur Tolak Kecamatan Baru Belitang Komering Mandiri, Minta Pemkab Lengkapi Persyaratan
Ini sangat disayangkan karena tidak fokus pada inti permasalahan," jelas Huda.
Klaim Ahli Waris dan Dasar Sertifikat Hak Milik