12 poin:
Pasal 310 ayat (3): Karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat
Pasal 311 ayat (4): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat
Pasal 311 ayat (5): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia.