Terbaru! Korlantas Polri Segera Terapkan Tilang Sistem Poin, Ini Daftar 46 Pasal Pelanggaran

Jumat 17-01-2025,11:10 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

JAKARTA, RADARPALEMBANG.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera menerapkan tilang sistem poin.

Tilang sistem poin yang akan diterapkan, setiap pemegang SIM (Surat Izin Mengemudi) akan diberikan total 12 poin.

Total 12 poin setiap pemegang SIM tersebut hanya berlaku selama 1 tahun saja.

Jika melakukan pelanggaran lalu lintas maka poin pemegang SIM akan berkurang.

BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 2024 di OKU Timur, 8 Hari, 515 Sanksi Teguran, 61 Pengendara Kena Tilang

BACA JUGA:Waspada! Marak Lagi Modus Penipuan WhatsApp Pakai Surat Tilang, Jangan Buka Aplikasinya

Aturan mengenai tilang poin tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Berdasarkan beleid tersebut, ada beberapa pengenaan poin tilang yaitu 1 poin, 3 poin, 5 poin, dan 10 poin tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.

Paling besar poin pelanggaran lalu lintas diganjar 12 poin.

Masing-masing poin mempunyai jumlah pasal berbeda, tergantung jenis pelanggaran pemegang SIM.

BACA JUGA:Nggak Bisa Gratis, 'Ongkos' Bikin SIM Masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak, Ini Daftar Biaya SIM A hingga SIM D

BACA JUGA:11 Pelanggaran Tilang Manual, Catat Daftarnya Kalau Tak Mau Kena Tilang!

Seperti, untuk pelanggaran yang mengakibatkan pengurangan 1 poin maka ada 20 pasal yang diterapkan.

Lalu, untuk pengurangan 3 poin pengguna SIM maka ada 13 pasal yang diterapkan.

Untuk pengurangan 5 poin maka ada 7 pasal yang diterapkan.

Kategori :