Terbaru! Korlantas Polri Segera Terapkan Tilang Sistem Poin, Ini Daftar 46 Pasal Pelanggaran

Jumat 17-01-2025,11:10 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

3 Poin:

Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.

Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.

Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.

Pasal 285 ayat (2): Roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan teknis

Pasal 287 ayat (1): Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Pasal 287 ayat (2): Melanggar rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, berhenti, dan parkir

Pasal 287 ayat (5): Melanggar batas kecepatan

Pasal 288 ayat (1): Tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor

Pasal 288 ayat (3): mobil, kereta gandengan tidak dilengkapi keterangan uji berkala

Pasal 298: Penumpang di samping pengemudi tidak pakai sabuk pengaman

Pasal 305: Angkutan barang tidak memenuhi keselamatan, tanda barang, parkir, bongkar, dan muat, serta jam operasi

Pasal 307: Angkutan barang tidak memenuhi syarat tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi

Pasal 308: Tidak memiliki izin trayek.

BACA JUGA:Ratusan Kendaraan Kena Tilang Terkena Gelar Tertib Hukum Angkutan Barang

BACA JUGA:Warga Bayung Lencir Keluhkan Dampak Lalulintas Batubara

Kategori :