Ketentuan kenaikan Rp 4 ribu per tabung juga berlaku untuk pangkalan di daerah perbukitan dengan kondisi jalan menanjak dan menikung sehingga menyebabkan waktu tempuh menjadi lama.
Termasuk juga di pangkalan yang terletak di daerah pedalaman dengan kondisi jalan sangat buruk yang menyebabkan waktu tempuh menjadi lama.
Selain wilayah-wilayah tersebut, segala bentuk biaya ekstra tambahan lainnya di luar ketentuan dengan dalih apapun tidak diperkenankan.
Disebutkan juga pengawasan HET dan distribusi akan dilakukan pemprov, pemkab/pemkot, PT Pertamina dan Hiswana Migas agar tepat sasaran, harga, kualitas, dan kuantitas.