Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan harga emas PT Aneka Tambang atau Antam terpantau bergerak di rentang Rp 1,47 juta sampai dengan Rp 1,541 juta per gram.
Sementara dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas PT Aneka Tambang atau Antam berada di rentang Rp 1,466 juta sampai dengan Rp 1,541 juta .
Sementara harga emas hari ini untuk buyback emas Antam naik Rp 21 ribu dan berada di level Rp 1,397 juta per gram.
Buyback merupakan harga yang diberikan kepada investor ketika mereka menjual kembali emas tersebut.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 10 November 2024 Stabil, Cek Daftar Selengkapnya di Sini
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.