Terungkap Alasan Kemenperin Larang Penjualan iPhone 16 di Indonesia

Selasa 05-11-2024,08:58 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

JAKARTA, RADARPALEMBANG.ID - Inilah alasan mengapa Kementrian Perindustrian (Kemenperin) melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia.

Terkait pelarangan penjualan produk iPhone 16 di Indonesia saat ini Kemenperin sudah mengontak ecommerce dan marketplace di Indonesia untuk menghilangkan produk Apple tersebut di layanannya agar tidak bisa dibeli oleh masyarakat.

"Kami sudah melakukan kontak pada ecommerce untuk segera tidak menayangkan atau mencabut produk iPhone 16 pada market sehingga tidak bisa dibeli," kata Menteri Agus, Jumat, 1 November 2024.

"Karena kasihan masyarakat yang beli karena mereka pasti tidak akan diberi IMEI dari kita," tambahnya.

BACA JUGA:Indonesia Bakal Kebagian Bikin Kabel, Baterai dan Adaptor iPhone Usai CEO Apple Tim Cook Bertemu Jokowi

BACA JUGA:Hadir dengan Segudang Keunggulan, Simak Harga iPhone 13 Pro Max dan Spesifikasinya

Agus Gumiwang pun menjelasan pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia tersebut karena hingg saat ini Apple belum merealisasikan komitmen investasi.

"Jadi kategorinya dari Kementerian Perindustrian ini masih ilegal," papar Menteri Agus.

Lantas bagaimana dengan iPhone 16 yang dibeli diluar negeri?

Masyarakat sebenarnya memang diperbolehkan membeli iPhone 16 dari luar negeri dan mendaftarkan IMEI dengan membayar pajak untuk perangkat tersebut, dengan catatan unit tersebut tidak boleh diperjualbelikan.

"Memang aturannya mengatakan bahwa barang-barang yang dibawa pendatang dari luar negeri itu boleh, dia bisa mendaftarkan dan itu maksimal 2 unit dan tidak boleh diperjualbelikan," jelasnya.

BACA JUGA:Turun Setengah Harga, iPhone 11 Jadi Incaran Akhir 2023, Simak Kelebihan dan Kekurangannya di Sini

BACA JUGA:Wow! Harga iPhone 11 Pro Max Turun Rp 5 Juta di Bulan Desember 2023

Diketahui dari Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menyebutkan iPhone 16 diperbolehkan masuk Indonesia melalui bandara dan pelabuhan, namun musti membayar pajak Bea Cukai.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 35 PP 46 Tahun 2021. Pun begitu agar berstatus legal, masyarakat musti memenuhi syarat yang tercantum dalam aturan itu.

Kategori :