Terungkap Alasan Kemenperin Larang Penjualan iPhone 16 di Indonesia

Selasa 05-11-2024,08:58 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

"Satu orang penumpang hanya diperbolehkan membawa 2 unit. Dan barang bawaan tersebut tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia dan hanya untuk pemakaian sendiri," ungkap Febri.

Jadi iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri dan membayar pajak IMEI statusnya legal. Namun bisa berubah menjadi ilegal bilamana dijualbelikan kembali sebelum sertifikat TKDN Kemenperin dan Postel Kominfo terbit.

 

Kategori :