Terungkap Alasan Polda Metro Jaya Tahan Dokter Richard Lee, Berikut Perjanalan Kasusnya
Kombes Budi Hermanto menjelaskan, ada 2 alasan utama yang menjadi pertimbangan Polisi untuk melakukan penahanan terdap Dokter Richard Lee--
RADARPALEMBANG.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan, ada 2 alasan utama yang menjadi pertimbangan Polisi untuk melakukan penahanan terdap Dokter Richard Lee.
Dikabarkan usai menjalani pemeriksaan tambahan selama 4 Jam, Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Dokter Richard Lee pada Jumat malam, 6 Maret 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto pun menjelaskan asalan mengapa dokter estetika sekaligus influencer tersebut harus ditahan karena dianggap menghambat proses penyidikan.
"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanpa memberikan penjelasan yang jelas. Namun pada hari tersebut diketahui live di TikTok.
BACA JUGA:Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Usai Jalani Pemeriksaan 4 Jam dengan 29 Pertanyaan
BACA JUGA:Diperiksa Polisi 12 Jam, Richard Lee: Produk Saya Semuanya Legal
Alasan kedua adalah ketidakhadiran Richard Lee dalam dua jadwal wajib lapor yakni pada 23 Februari dan 5 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang memadai kepada penyidik," jelas Budi Hermanto.
Perjalanan Kasus Dokter Richard Lee
1. Dokter Richard Lee jadi tersangka atas laporan Doktif
Dokter Richard Lee resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen pada Selasa, 6 Januari 2026.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelasakan penetapan Dokter Richard Lee sebagai tersangka ini terkait laporan Samira Farahnaz (Doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Praperadilan Richard Lee Ditolak, Doktif Sujud Syukur
BACA JUGA:Dokter Richard Lee Jadi Tersangka, Pelanggaran Bidang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen
2. Sempat Ajukan Praperadilan Namun Ditolak
Usai penetapan tersangka atas dirinya, Richard Lee sempat mengajukan Praperadilan. Sidang putusan Praperadilan yang diajukan Richard Lee digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Rabu, 11 Februari 2026.
Sumber:



