BPC HIPMI Lebong Minta Pihak Lain Tidak Giring Opini Buruk pada Kasus Mardani H Maming

Senin 04-11-2024,13:48 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Pendapat serupa juga muncul dari Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII). 

BACA JUGA:Target 15 Ribu Dukungan, Terbaru Petisi Bebaskan Mardani H Maming Capai 10 Ribu Tanda Tangan

BACA JUGA:Mardani H Maming Diduga Korban Mafia Peradilan, Guru Besar Universitas Padjajaran dan Undip Ungkap Ini

Pendapat itu mencuat setelah adanya eksaminasi putusan hakim dan temuan adanya kekhilafan dan kesalahan hakim saat memberikan vonis.

Terkait itu, Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, Dr Mahrus Ali menilai dengan tegas menyatakan bahwa Mardani H Maming tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan. 

"Koreksi putusan menjadi penting, ini tidak hanya untuk Maming, tapi untuk mempertebal rasa kepercayaan publik pada Mahkamah Agung," terang Mahrus Ali. 

Menurutnya putusan pengadilan atas Mardani H Maming dengan jelas memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan nyata. 

BACA JUGA:BPC HIPMI Batam Pertanyakan Kasus yang Menjerat Mardani H Maming, Ini Pernyataan Lengkapnya

BACA JUGA:Lagi Heboh di Medsos, Buka IG Ammar Zoni, Tiba-tiba Ramai Postingan Tagar Bebaskan Mardani H Maming

"Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi karena perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan hubungan keperdataan yang tidak bisa ditarik dalam ranah pidana," ungkapnya.

Senada dengan itu, Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia juga menegaskan hal yang sama. 

Akademisi yang juga menjabat sebagai Tim Asistensi Penyusunan Rancangan UU Pemberantasan Tipikor dan RUU KUHP Nasional ini, menyatakan ada beberapa hal yang menunjukkan kekeliruan hakim yang mengadili Mardani H Maming.

"Putusan pengadilan atas Mardani H Maming dengan jelas memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan nyata,"jelas dia.

BACA JUGA:Akademisi Anti Korupsi UII Dr Mahrus Ali Beri Sikap Soal Status Hukum Mardani H Maming, Ini Jawabannya

BACA JUGA:Tiga Profesor Sikapi Status Hukum Mardani H Maming Saat Ini, Berikut Pandangan Guru Besar Tersebut

"Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi karena perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan hubungan keperdataan yang tidak bisa ditarik dalam ranah pidana,"katanya.

Kategori :