BPC HIPMI Lebong Minta Pihak Lain Tidak Giring Opini Buruk pada Kasus Mardani H Maming

Senin 04-11-2024,13:48 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Apalagi, ada putusan Pengadilan Niaga yang ditempuh dalam mekanisme sidang terbuka. 

Putusan itu menyatakan tidak terdapat kesepakatan diam-diam, karena itu tidak ada hubungan sebab akibat antara keputusan terdakwa selaku Bupati dengan penerimaan fee atau dividen.

Kategori :