JAKARTA, RADARPALEMBANG.ID - Kuasa Hukum Mardani H Maming ambil langkah tegas dengan melaporkan dua media online dewan pers.
Kuasa hukum Andreas Dony Kurniawan, menuntut agar kedua media tersebut, memuat hak jawab, kepada publik, atas pemberitaan pada kliennya yang tidak akurat dan tidak berimbang.
Andreas keberatan adanya pengaitan antara Zarof Ricar dengan kliennya dalam pemberitaan tersebut.
Dia menilai, pemberitaan itu secara tidak langsung memberikan tekanan kepada majelis hakim agung yang sedang memeriksa Peninjauan Kembali (PK) Mardani Maming.
BACA JUGA:Soal Kasus Mardani H Maming, Ini Tanggapan Ketua BPC Hipmi Bone Bolango
BACA JUGA:Akademisi Anti Korupsi UNPAD dan HIPMI Payakumbuh Desak Pembebasan Mardani H Maming, Ini Alasannya
Dony menegaskan kliennya sama sekali tidak mengenal apalagi berhubungan dengan eks Kapusdiklat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
"Kenyataannya pihak Mardani H Maming secara berani, terbuka dan transparan membiarkan dilakukan eksaminasi atas putusannya, dan dilakukan bedah buku di hadapan masyarakat luas yang dihadiri dan diberikan tanggapan dalam bentuk pendapat hukum maupun surat sahabat pengadilan (amicus curiae)," kata Andreas dalam surat hak jawab dan koreksinya.
Bersamaan dengan surat hak jawab, Andreas turut melampirkan beberapa penilaian para akademisi hukum dari beberapa perguruan tinggi terkemuka terkait perkara kliennya.
Di antaranya, Todung Mulya Lubis, Romli Atmasasmita, Yos Johan Utama dan Topo Santoso.
BACA JUGA:Target 15 Ribu Dukungan, Terbaru Petisi Bebaskan Mardani H Maming Capai 10 Ribu Tanda Tangan
Berikut poin-poin penjelasan Andreas lainnya, yang menolak kliennya dikaitkan dengan Zarof Ricar:
1. Mardani H Maming sama sekali tidak terkait, tidak pernah berhubungan dan bahkan tidak mengenal Zarof Ricar.
2. Keberadaan Zarof Ricar yang diduga sebagai makelar kasus di pengadilan harus dipahami dalam konteks industri hukum. Tentu tidak hanya bisa dimanfaatkan untuk mengurus dinyatakannya bebas atau diringankannya hukuman seseorang dalam perkara pidana atas permintaan bantuan dari pihak terdakwa, tetapi sebaliknya bisa juga dimanfaatkan untuk memperberat hukuman atau menghukum seorang terdakwa padahal tidak terdapat bukti cukup untuk menjatuhkan pidana, apabila dimintakan orang yang berkepentingan terhadap pidananya.