Soal PPN Naik Jadi 12 Persen, Bos Toyota Sarankan Pemerintah Belajar Saat Covid-19 di 2020 Lalu, Kok Bisa?

Jumat 01-11-2024,17:17 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

JAKARTA, RADARPALEMBANG.ID – Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam memberikan responnya terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di 2025 mendatang.

Industri otomotif mengerti maksud pemerintah berencana melakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Meski demikian, bos Toyota Indonesia ini memberikan pandangan sedikit berbeda yang bisa menjadi bahan pertimbangan.

“Tujuan pemerintah mendapatkan pemasukan lebih banyak dengan menaikkan PPN menjadi 12 persen, belum tentu bisa tercapai,”jelas dia.

BACA JUGA:PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Presdir Toyota Bilang Ikut Aturan Pemerintah Tapi Pasti Ada Guncangan

BACA JUGA:Sektor PPN dan PPh 21 Dorong Penerimaan Pajak di Sumsel hingga Oktober 2023

Kenapa bisa begitu? Ia menjelaskan, misalnya pemerintah menaikkan PPN, belum tentu hasil finally revenue-nya akan naik.

Ia menilai, bisa jadi yang terjadi sebaliknya, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan membuat pengaruh ke konsumen.

“Bisa saja karena PPN dinaikkan, justru ekonominya akan menciut, finally tax revenue-nya juga akan menurun,”ungkap Bob.

Lanjut Bob menambahkan, pemerintah bisa belajar dari kondisi saat pandemi Covid-19 melanda pada tahun 2020 silam.

BACA JUGA:Mobil Mewah Keluaran Terbaru Toyota Land Cruiser 300 VX-R Tahun 2024 yang Lagi Boming

BACA JUGA:Toyota Calya Masih Jadi Mobil Keluarga Favorit, Irit BBM dan Berkendara Makin Nyaman, Cek Harga di Sini

Saat itu, Covid-19, kebijakan pemerintah terhadap dunia otomotif yakni memberi relaksasi pajak untuk mobil baru.

Relaksasi pajak di dunia otomotif saat Covid-19 di 2020 lalu, justru seingat dia, pajak yang disetorkan pemerintah angkanya naik.

"Pengalaman kita waktu Covid-19, pemerintah ngasih insentif untuk otomotif. Tapi finally tax yang kita bayar ke pemerintah naik,”ungkap dia.

Kategori :