Harga Emas Antam Usai Diumumkan Kabinet Merah Putih, Bertahan di Level Tertingginya Sepanjang Sejarah

Senin 21-10-2024,13:25 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Kategori :